Aturan Pajak Properti yang Wajib Diketahui Pemilik
Memiliki properti, baik berupa rumah tinggal, kos-kosan, ruko, atau tanah kosong, bukan hanya soal kepemilikan dan investasi. Ada kewajiban pajak yang menyertainya dan harus dipahami dengan baik agar Anda tidak terkena sanksi atau denda di kemudian hari. Sayangnya, banyak pemilik properti yang masih belum memahami apa saja jenis pajak properti, bagaimana cara menghitungnya, serta kapan dan ke mana harus membayarnya. Supaya tidak keliru, berikut penjelasan lengkap mengenai aturan pajak properti yang wajib diketahui pemilik.
1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak tahunan yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan. Pemilik atau pengguna tanah/bangunan yang tertera dalam SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang). Biasanya jatuh tempo setiap 31 Agustus, tapi bisa berbeda tergantung daerah. Anda dapat membayarnya melalui bank, minimarket, ATM, aplikasi pembayaran online, atau kantor pos.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pajak yang dikenakan saat Anda membeli
properti, menerima warisan, atau hibah berupa tanah dan bangunan. Besaran
BPHTB, yaitu 5% x (Nilai transaksi – Nilai Tidak Kena Pajak/NTKP)
NTKP berbeda tiap daerah, misalnya Rp 60 juta di DKI Jakarta.
3. Pajak Penghasilan (PPh) Final atas Penjualan Properti
Jika Anda menjual properti, maka Anda dikenai PPh final sebesar:
- 2,5% dari nilai transaksi untuk penjual perorangan
- 1% untuk developer/pengembang yang menjual rumah sederhana atau rumah subsidi
Anda bisa membayarnya sebelum akta jual beli dibuat di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
4. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
PPN 11% dikenakan jika Anda membeli properti dari developer yang PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan rumah tersebut bukan termasuk kategori subsidi. Properti bekas atau jual beli antar perorangan tidak dikenai PPN.
5. Pajak Sewa Properti
Jika Anda menyewakan properti, maka penghasilan dari sewa tersebut dikenakan:
- PPh Final 10% dari total uang sewa (untuk pribadi)
- PPh Badan jika properti disewakan oleh badan usaha
Selain itu, jika disewakan ke perusahaan, PPN 11% bisa dikenakan tergantung siapa pihak penyewa dan bentuk perjanjiannya.
Apa Risikonya Jika Tidak Patuh?
- Denda keterlambatan PBB hingga 2% per bulan
- Denda atau sanksi administratif BPHTB dan PPh
- Masalah saat menjual kembali properti karena catatan pajak tidak lengkap
- Kesulitan mengurus balik nama atau SHM
Bingung dengan Urusan Pajak Properti?
Menghitung pajak, memahami jenisnya, dan tahu cara membayarnya bisa cukup membingungkan, apalagi jika Anda punya lebih dari satu properti. Tapi tenang, Anda tidak harus urus semua sendiri. pengelolaproperti.com hadir membantu Anda dalam:
✅ Konsultasi pajak properti pribadi & bisnis
✅
Pendampingan pengurusan PBB, BPHTB, PPh
✅ Legal
check sebelum jual beli atau sewa
✅ Manajemen
aset properti secara profesional
Dengan bantuan profesional, Anda bisa lebih tenang, tidak takut kena denda, dan properti tetap aman serta terurus.