Hal-Hal yang Harus Dicek dalam Perjanjian Sewa Properti
Sewa properti baik rumah, apartemen, ruko, atau kos merupakan transaksi umum dalam dunia properti. Namun sering kali, baik pemilik maupun penyewa kurang memperhatikan detail penting dalam perjanjian sewa, yang pada akhirnya bisa memicu perselisihan atau kerugian di kemudian hari. Padahal, perjanjian sewa properti bukan sekadar formalitas. Dokumen ini adalah fondasi hukum yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Maka dari itu, penting untuk memeriksa dengan teliti setiap poin yang tercantum sebelum menandatangani.
Berikut adalah hal-hal penting yang harus dicek dalam perjanjian sewa properti:
1. Identitas Para Pihak
Pastikan nama, alamat, dan nomor identitas pemilik dan penyewa ditulis dengan benar dan jelas. Ini penting untuk memastikan bahwa perjanjian dibuat oleh pihak yang sah.
2. Deskripsi Properti
Perjanjian harus memuat informasi lengkap tentang properti yang disewa: alamat, luas bangunan, fasilitas yang termasuk (AC, furniture, internet, dsb), serta kondisi saat disewakan.
3. Jangka Waktu Sewa
Jelaskan secara detail:
- Tanggal mulai dan berakhirnya sewa
- Ketentuan perpanjangan (otomatis atau berdasarkan kesepakatan)
- Apakah ada penalti jika mengakhiri sewa sebelum waktunya
4. Nilai dan Cara Pembayaran Sewa
Penting untuk mencantumkan:
- Nominal sewa per bulan/tahun
- Jadwal pembayaran (misal: setiap tanggal 1)
- Cara pembayaran (transfer, tunai, atau digital)
- Sanksi jika terlambat bayar
5. Uang Jaminan (Deposit)
Jika ada deposit, harus dijelaskan:
- Besaran deposit
- Kapan deposit dikembalikan
- Dalam kondisi apa deposit bisa dipotong (misal: kerusakan barang, tunggakan)
6. Kewajiban Pemeliharaan
Tentukan siapa yang bertanggung jawab untuk:
- Perbaikan kerusakan ringan atau besar
- Tagihan rutin (listrik, air, internet)
- Pajak (jika berlaku)
Hal ini sering jadi sumber konflik jika tidak dicantumkan sejak awal.
7. Larangan dan Batasan
Sertakan hal-hal yang tidak diperbolehkan selama masa sewa, seperti:
- Mengubah struktur bangunan
- Menyewakan kembali ke pihak lain
- Membuat usaha tertentu tanpa izin
- Memelihara hewan (jika dilarang)
8. Ketentuan Force Majeure dan Penyelesaian Sengketa
Force majeure (keadaan kahar) seperti bencana alam atau pandemi perlu diatur untuk menentukan tanggung jawab kedua pihak. Jangan lupa juga menyepakati cara penyelesaian sengketa—apakah lewat mediasi, arbitrase, atau pengadilan.
Bingung Bikin atau Cek Perjanjian Sewa Properti?
Kalau Anda pemilik properti atau penyewa dan tidak yakin dengan isi kontrak yang diberikan, jangan asal tanda tangan. Lebih baik konsultasikan terlebih dahulu agar tidak menyesal nanti.
pengelolaproperti.com siap membantu Anda dalam:
✅ Pembuatan & review perjanjian sewa properti
✅
Konsultasi hukum properti
✅ Manajemen
penyewa (tagihan, pelaporan, perpanjangan)
✅ Solusi
sewa kos, ruko, atau apartemen yang tertata & aman
Dengan bantuan profesional, Anda bisa tenang karena semua berjalan sesuai hukum dan kesepakatan yang jelas.